eastwindnetworks.com – OJK Ingatkan Influencer Kripto tentang Aturan Baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait maraknya influencer aset kripto di media sosial. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang perusahaan perdagangan aset kripto menawarkan produk mereka melalui iklan di luar media resmi perusahaan.
Aturan Baru OJK untuk Promosi Kripto
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku efektif setelah pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Proses peralihan ini sedang dalam tahap persiapan dan transisi, yang di harapkan selesai pada Januari 2025.
“Dengan demikian, tidak mungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto yang bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran aset kripto,” ujar Hasan. Selain itu, Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan.
Tanggung Jawab Influencer
Hasan menekankan pentingnya tanggung jawab dan kesadaran penuh dari para influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial. Selain itu, Ia mengingatkan bahwa tindakan mereka bisa sangat mempengaruhi dan diikuti oleh para pengikutnya.
“Karenanya, kami berharap para influencer dapat bekerja sama dengan kami dalam memberikan edukasi, informasi, dan peningkatan kesadaran terkait praktik investasi yang baik bagi para pengikut mereka,” imbuh Hasan.
Risiko Pelanggaran Hukum
Selain itu, Hasan mengingatkan bahwa jika seorang influencer memberikan konten yang tidak sesuai dan menyebabkan kerugian bagi para pengikutnya, mereka akan menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi para influencer yang terlibat dalam promosi aset kripto. OJK mengharapkan adanya kolaborasi yang lebih baik untuk edukasi masyarakat mengenai investasi yang aman dan terpercaya. Serta mencegah potensi kerugian yang bisa timbul akibat informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.